Pengusaha asal Korsel Diminta Patuhi Putusan Disnaker Jaksel
Andhika Poetra Utama, mantan karyawan PT Mutiara Jawa mengugat Choi Jun Ho sebagai Presiden Direktur PT Mutiara Jawa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat siang ini (3/11), memasuki agenda sidang pertama.
Sidanng kasus sengketa perselisihan hak ketenagakerjaan ini dipimpin langsung oleh Saptono Setiawan sebagai hakim ketua.
Dalam sidang ini, majelis hakim memeriksa berkas gugatan korban PHK PT Mutiara Jawa, Andhika Putra, surat kuasa masing-masing baik penggugat maupun tergugat dan juga memeriksa identitas para pihak.
Pada saat majelis hakim melakukan pemeriksaan identitas para pihak, PT Mutiara Jawa dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Jupiter Sitepu, belum melengkapi identitas Yi Sen Min sebagai WNI (kuasa Hukum) dan paspor Choi Jun Ho selaku Presiden Direktur PT Mutiara Jawa.
Kasus Sidang Peradilan Hubungan Indsutrial (PHI) antara kedua pihak sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 421. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (10/11) pekan depan dengan agenda sidang jawaban tergugat dan kelengkapan berkas kuasa tergugat.
Saat meninggalkan ruangan, kuasa hukum pihak Andhika, Amir Hasan, kliennya menuntut apa yang sudah diterbitkan oleh dinas ketenagakerjaan tentang hak-hak ketenagakerjaan.
"Pada pokok perkaranya kami menuntut agar PT Mutiara Jawa memenuhi hak saudara Andhika berdasarkan surat Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya saat diwawancarai.
Amir menjelaskan PT Mutiara Jawa adalah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut domestik khusus untuk barang. Perusahaan itu, lanjutnya, dituding telah melakukan pemecatan kepada karyawannya secara sepihak.
"Perusahaan dengan pemegang saham asal Korea Selatan tersebut melakukan PHK tanpa memberi pesangon apapun," tegasnya.
Lebih lanjut, Amir menerangkan Andika Poetra Utama adalah karyawan PT Mutiara Jawa yang telah bekerja diperusahaan itu sejak tahun 2016 lalu. Namun pada tanggal 2 Oktober 2020 lalu dipecat oleh Direktur Utama perusahaan itu, Choi Jun Ho tanpa memberikan pesangon.
"Atas hal itu, Andika pun lantas mengadukan perusahaan Korea itu ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan. Tanggal 15 Maret 2021, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pun kemudian memutuskan bahwa PT Mutiara Jawa wajib membayarkan pesangon kepada Andika Poetra.
Jumlah pesangon yang harus dibayarkan mencapai Rp419 juta lebih. Tapi surat anjuran dari Disnaker DKI Jakarta itu tak juga digubris oleh PT Mutiara Jawa. Alhasil melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Daar Afkar & Co. Lawyers, Andika melayangkan gugatan terhadap perusahaan dari negeri ginseng tersebut," jelas Amir.
下一篇:Cerita KWT Sari Amerta Giri Gerakkan Perempuan Desa Wanagiri Lewat Pemberdayaan BRI
相关文章:
- Ternyata Gibran dan Kaesang Diduga Korupsi Pakai Model Baru, Ubedilah: Ini Tidak Seperti Biasanya
- Makin Banyak Kosmetik Ilegal Beredar Online, BPOM Beri Peringatan Influencer
- Kurangi Polusi di Sektor Industri, Ini Rencana Kemenperin
- Cabor MMA Potensial Mendunia, Dukungan Pemerintah Diharapkan Lebih Optimal
- TKP Dugaan Perzinahan Virgoun Didatangi Kepolisan, Saksi Telah Beri Klarifikasi
- Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi
- Usai Lantik Kepala Daerah, Prabowo: Kita akan Jumpa di Retreat, Mudah
- Prabowo Terbang ke India Hari Ini, Ketemu Tokoh Industri hingga Lakukan MoU
- Partai Mas AHY Ogah Diseret Kasus Korupsi Bupati Kader Demokrat, KPK Sebut Penyidikan...
- Nissan Lakukan Efesiensi Besar
相关推荐:
- Penyebar Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Kloper Ditangkap Polisi
- Penyebab Air Kencing Berbusa, Bisa Jadi Penyakit Tertentu
- Prabowo Minta Perusahaan yang Melanggar Pertanahan dan Hutan Ditindak Tegas
- Prabowo: Ciri Khas Negara Gagal Tercermin dari Tentara dan Polisinya Gagal!
- Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Bagaimana Kabar Kasus Denny Siregar?
- Beri Pesan Seluruh Instansi di Harlah ke
- Paramount Land Hadirkan Matera Signature, Hunian Mewah di Gading Serpong
- Apakah Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa?
- Rektor Loyalis Anies Baswedan Diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Siap
- NYALANG: Rona Mata di Pendar Cahaya
- Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Bagaimana Kabar Kasus Denny Siregar?
- Menteri ESDM Usulkan Subsidi Listrik Rp73,24 Triliun, Begini Alasannya
- Survei IDM : Kejagung Lewati KPK dan Polri Dalam Kinerja Penegakan Hukum
- Bikin Geger! Diisukan Kaesang Gandeng Hotman Paris untuk Hadapi Tuduhan Pencurian Uang Rakyat
- Soal Pengisi Kursi Mas Anies Baswedan, Prasetyo Edi PDIP Sebut Bakal Dilakukan Hal Ini, Siap
- Anies Baswedan Bawa Kabar Baik, UMKM di Jakarta Pasti Gembira!
- TPPO Jual Ginjal Sudah 15 Tersangka, Berpotensi Bertambah?
- Pengacara Doni Salmanan Minta Penangguhan Penahanan, Polisi Respon Begini
- Pra Peradilan Keponakan Wamenkumham Digelar di PN Jaksel, Penentuan Sah atau Tidak Jadi Tersangka
- Ada 2 Parpol Berbasis Agama Dalam Koalisi Perubahan, PKS Tak Khawatir Dikaitkan Politik Identitas